Tuesday, 9 May 2017

Warga Selopuro diringkus polisi

Mengaku Menjadi Dukun Pengganda Uang, Warga Selopuro diringkus polisi 

SS (45) warga Desa Ploso Selopuro Kabupaten Blitar ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar karena melakukan penipuan dengan modus berkedok menjadi dukun pengganda uang, Senin (8/5).

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menjelaskan, dalam modusnya pada Januari 2016 lalu SS bertemu dengan korban Sukadi warga Desa Panggungasri Panggungrejo Kabupaten Blitar dan saat itu pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban pun tertarik dengan tipu muslihat yang dipraktikan pelaku, sehingga korban menyerahkan uang Rp. 60 Juta yang rencananya akan digandakan menjadi Rp. 4 Milyard. Saat itu pelaku menjanjikan selama 15 hari, namun pelaku malah kabur tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.
Akhirnya setelah diselidiki keberadaannya, SS berhasil ditangkap dengan barang bukti uang Rp. 4 Juta dan peralatan yang digunakan untuk menipu korban.
Saat ini akibat perbuatannya SS sudah ditahan di Mapolres Blitar dan akibat perbuatannya dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sumber:TRIBRATANEWS.COM

 


No comments:

Post a Comment